UNDANG UNDANG DASAR EREPUBLIK INDONESIA
2011
Pembukaan
Bahwa telah diakui suatu kedaulatan Bangsa eIndonesia di ranah eRepublik. Dan oleh sebab itu, disusunlah suatu Undang-Undang Dasar ini untuk menjadi dasar dalam perikehidupan Bangsa eIndonesia dengan tujuan untuk membentuk suatu Bangsa eIndonesia yang memegang teguh persatuan bangsa, mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan, dan memajukan kesejahteraan serta mencerdaskan kehidupan Bangsa eIndonesia
Untuk itu, dibentuklah suatu Pemerintahan eIndonesia yang berupa Lembaga-lembaga Tinggi Negara yang dipilih secara demokratis untuk mewujudkan tujuan tersebut dalam berbagai upaya yang dilaksanakan secara berkelanjutan, bertanggung jawab, dengan pembiayaan yang memungkinkan, sesuai dengan perundangan yang berlaku, serta diberitakan secara luas kepada seluruh elemen bangsa secara tegas, lugas, dan menjunjung tinggi martabat Bangsa eIndonesia.
BAB I
KEDAULATAN NEGARA
Pasal 1
(1) eIndonesia adalah Negara eIndonesia sebagaimana yang telah dibentuk oleh Admin eRepublik.
(2) Nama Resmi eIndonesia adalah Erepublik Indonesia (eIndonesia).
Pasal 2
(1) Identitas Negara eIndonesia meliputi Bendera Negara, Lambang Negara, Bahasa Nasional, Lagu dan Motto Kebangsaan.
(2) Bendera Negara eIndonesia adalah Merah Putih.
(3) Lambang Negara eIndonesia adalah Garuda eIndonesia.
(4) Bahasa Nasional eIndonesia adalah Bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa lain diatur dalam Undang Undang.
(6) Motto Nasional eIndonesia adalah "Bhinneka Tunggal Ika"
Pasal 3
Wilayah Kedaulatan eIndonesia meliputi Region Java, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Papua, Kepulauan Maluku, Kepulauan Nusa Tenggara dan wilayah lain yang akan diatur di dalam Undang Undang.
BAB II
KEBANGSAAN DAN WARGA NEGARA
Pasal 4
(1) Bangsa eIndonesia adalah bangsa asli / keturunan Indonesia yang mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan mengakui Bahasa Indonesia sebagai “bahasa ibu”- nya.
(2) Bangsa eIndonesia menghargai keberagaman ideologi, budaya dan bahasa.
(3) Bangsa eIndonesia mengakui keberadaan penduduk asing yang terdaftar sebagai WneI sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang.
Pasal 5
Warga Negara eIndonesia (WneI) adalah bangsa eIndonesia yang sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang.
Pasal 6
Kedaulatan tertinggi di eIndonesia ada pada Warga Negara eIndonesia selama tidak bertentangan dengan Undang Undang Dasar dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
BAB III
PERANGKAT PERATURAN PERUNDANGAN
Pasal 7
Sebagai negara hukum, eIndonesia memiliki Perangkat Peraturan Perundangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh WNeI dan harus sejalan dengan Peraturan Admin Erepublik.
Pasal 8
Undang Undang Dasar (UUD) merupakan Perangkat Peraturan Perundangan tertinggi di eIndonesia dan memiliki cakupan yang bersifat umum.
Pasal 9
(1) Perangkat Peraturan Perundangan pendukungnya meliputi :
a. Undang Undang (UU);
b. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu);
c. Peraturan Pemerintah (PP);
dengan tata cara penyusunan yang diatur dalam Undang Undang.
(2) Perangkat hukum dibuat oleh lembaga-lembaga yang berwenang . yaitu :
a. UUD disusun/dirubah oleh Kongres melalui Komisi Konstituante dan diputuskan oleh Kongres.
b. UU disusun oleh Kongres atau melalui Komisi Konstituante dan diputuskan oleh Kongres.
c. PP dan Perpu disusun dan diputuskan oleh Pemerintah Eksekutif atau lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah Eksekutif.
BAB IV
LEMBAGA TINGGI NEGARA
Pasal 10
Lembaga Tinggi Negara terdiri atas Presiden dan Anggota Kabinet sebagai Lembaga Eksekutif dan Kongres eIndonesia sebagai Perwakilan Rakyat atau Lembaga Legislatif
Pasal 11
Kongres eIndonesia dibentuk berdasarkan hasil pemilihan umum (Congress Election) yang diselenggarakan oleh sistem eRepublik setiap sebulan sekali yang diikuti oleh 5 besar partai politik di eIndonesia.
Pasal 12
Presiden eIndonesia merupakan pemimpin nasional yang dipilih berdasarkan pemilihan umum presiden (President Election) yang diselenggarakan oleh sistem eRepublik setiap sebulan sekali, dan diikuti oleh kandidat Presiden yang telah dicalonkan oleh satu atau koalisi partai politik di eIndonesia.
BAB V
KONGRES eINDONESIA
Pasal 13
Tugas Kongres eIndonesia meliputi:
a. Sebagai penyambung aspirasi rakyat eIndonesia
b. Sebagai lembaga mitra kerja Pemerintah.
c. Sebagai lembaga pengawas kinerja Pemerintah.
b. Sebagai lembaga mitra kerja Pemerintah.
c. Sebagai lembaga pengawas kinerja Pemerintah.
Pasal 14
Wewenang Kongres eIndonesia meliputi:
a. Meminta pertanggung jawaban atas kinerja Pemerintah.
b. Memiliki hak tanya atas kebijakan Pemerintah.
c. Memiliki hak pemakzulan (impeachment) terhadap Presiden.
b. Memiliki hak tanya atas kebijakan Pemerintah.
c. Memiliki hak pemakzulan (impeachment) terhadap Presiden.
Pasal 15
(1) Anggota Kongres eIndonesia terdiri dari perseorangan pemenang pemilihan umum (Congress Election) yang telah dicalonkan oleh partai politiknya masing-masing.
(2) Anggota Kongres eIndonesia dalam setiap periode pemilihan bekerja selama sebulan.
(3) Anggota Kongres eIndonesia memiliki hak politik individu dalam setiap kebijakan negara baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupun oleh Kongres eIndonesia; baik dalam sistem voting yang telah diatur di dalam eRepublik maupun yang berlaku di dalam Konstitusi Negara eIndonesia.
(4) Anggota Kongres Indonesia tidak diperkenankan masuk ke dalam struktur Pemerintah
Pasal 16
(1) Kongres eIndonesia memiliki Badan Kelengkapan untuk memudahkan proses koordinasi dan kinerja Kongres yang terdiri dari :
a. Ketua Kongres
b. Wakil Ketua Kongres
c. Anggota Kongres
d. dan struktur
(2) Kongres eIndonesia memiliki Komisi/Divisi yang membidangi bidang tertentu sesuai dengan keadaan yang dibutuhkan.
(3) Struktur badan kerja Kongres eIndonesia tidak merepresentasikan partai politik. Hal ini berarti tidak boleh menghalangi kemerdekaan berpolitik dan bersuara bagi setiap individu anggota Kongres.
BAB VI
PRESIDEN eINDONESIA
Pasal 17
Tugas Presiden eIndonesia adalah sebagai pemimpin tertinggi pemerintahan eIndonesia yang menjalankan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan negara
Pasal 18
Wewenang Presiden adalah:
a. Menentukan Kebijakan seperti Menyusun Rencana Anggaran Pengeluaran Negara, Mengusulkan Pencetakan Uang dan Donasi, Manajemen Aset Negara, dan sebagainya atas persetujuan Kongres eIndonesia
b. Mendeklarasikan Perang ataupun Damai dengan negara lain atas persetujuan kongres
c. Menentukan aliansi negara atas persetujuan Kongres eIndonesia.
c. Menentukan aliansi negara atas persetujuan Kongres eIndonesia.
d. Memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain sebagai tanda kehormatan.
e. Membentuk Kabinet yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk membantu jalannya pemerintahan.
Pasal 19
(1) Presiden dapat diberhentikan melalui proses pemakzulan / impeachment oleh Kongres eIndonesia jika terjadi hal-hal berikut :
(2) Apabila paling sedikit salah satu dari hal-hal seperti pada ayat (1) pasal ini telah terjadi, maka Kongres memutuskan Pengalihan Kekuasaan Presiden dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Dalam hal presiden berhenti atau diberhentikan, maka Kongres eIndonesia memutuskan Penerus Kekuasaan Presiden dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam setelah jatuhnya putusan pemberhentian tersebut
b. Dalam hal kekosongan kekuasaan dengan kondisi darurat, Kongres eIndonesia dapat mengupayakan hal terbaik demi kepentingan negara
BAB VII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Pasal 20
Semua Warga Negara eIndonesia mempunyai andil untuk turut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara.
Pasal 21
Pertahanan dan Keamanan Negara diselenggarakan oleh Angkatan Bersenjata eRepublik Indonesia (ABeRI) sebagaimana diatur oleh Undang-Undang.
BAB VIII
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 22
(1) Usulan Perubahan Undang-Undang Dasar diajukan dalam sebuah rapat kongres yang sah sesuai Undang-Undang.
(2) Kongres dapat membentuk komisi adhoc atau komisi konstituante dalam penyusunan Perubahan Undang-Undang Dasar.
(3) Rancangan Perubahan Undang-Undang Dasar disahkan oleh kongres melalui rapat kongres yang sah sesuai Undang-Undang.
(4) Khusus untuk Bab I Kedaulatan Negara tidak dapat dilakukan perubahan.
(2) Kongres dapat membentuk komisi adhoc atau komisi konstituante dalam penyusunan Perubahan Undang-Undang Dasar.
(3) Rancangan Perubahan Undang-Undang Dasar disahkan oleh kongres melalui rapat kongres yang sah sesuai Undang-Undang.
(4) Khusus untuk Bab I Kedaulatan Negara tidak dapat dilakukan perubahan.
PENJELASAN-PENJELASAN
Pasal 1 Sudah jelas
Pasal 2 Sudah jelasPasal 3 Sudah jelas
Pasal 4 Sudah jelas
Pasal 5 Sudah jelas
Pasal 6 Sudah jelasPasal 7 Sudah jelas
Pasal 8 Perangkat Peraturan Perundangan tertinggi artinya semua perundangan di bawahnya sah dan tunduk atas peraturan di atasnya
"lex specialis derogat lex generalis"Pasal 9 Sudah jelas
Pasal 10 Sudah jelas
Pasal 11 Sudah jelasPasal 12 Sudah jelas
Pasal 13 Sudah jelas
Pasal 14 Sudah jelas
Pasal 15 Sudah jelasPasal 16 Sudah jelas
Pasal 17 a. Yang dimaksud mengkoordinasikan adalah tugas presiden yang bersifat "non-fitur", yaitu memberikan pengarahan, instruksi, petunjuk kepada anggota kabinetnya dalam rangka menjalankan pemerintahan melalui artikel, irc, forum dan media komunikasi lain. Dan yang dimaksud menjalankan adalah tugas presiden yg bersifat "on-fitur", yaitu mengoperasikan fungsi-fungsi presiden dalam fitur erepublik
Pasal 18 Sudah jelasPasal 19 Sudah jelas
Pasal 20 Sudah jelas
Pasal 21 Sudah jelas
Pasal 22 Sudah jelas
*Ini adalah UUD eRI di sebuah game bernama EREPUBLIK
Komentar
Posting Komentar